Inilah Alasan Penukaran Uang Baru Haram
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi maraknya jasa penukaran uang di jalan-jalan jelang Lebaran. Praktik seperti ini dinilai mengandung unsur riba, karena konsumen selalu membayar lebih dari nilai uang yang dipertukarkan.
"Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/8/2011) malam.
Dia menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. "Nah kalau begini maka kelebihan uang baru bisa disebut keuntungan," katanya.Kendati tergolong riba dan riba dihukumi haram, Amidhan menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan uang baru jelang Lebaran sangat tinggi dan itulah yang menyebabkan praktik-praktik penukaran uang berkembang di masyarakat.
"Mestinya bank memberikan fasilitas untuk itu, karena kalau di bank kan senilai uang yang dipertukarkan," katanya. Lantas kalau kelebihan uang dalam praktik penukaran uang itu disebut uang jasa, bisakah? "Itu disebut ujrah, kami (MUI) juga belum mengatur tentang itu," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.
"Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/8/2011) malam.
Dia menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. "Nah kalau begini maka kelebihan uang baru bisa disebut keuntungan," katanya.Kendati tergolong riba dan riba dihukumi haram, Amidhan menyatakan MUI belum mengeluarkan fatwa yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, kebutuhan masyarakat akan uang baru jelang Lebaran sangat tinggi dan itulah yang menyebabkan praktik-praktik penukaran uang berkembang di masyarakat.
"Mestinya bank memberikan fasilitas untuk itu, karena kalau di bank kan senilai uang yang dipertukarkan," katanya. Lantas kalau kelebihan uang dalam praktik penukaran uang itu disebut uang jasa, bisakah? "Itu disebut ujrah, kami (MUI) juga belum mengatur tentang itu," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran. MUI Kabupaten Jombang juga telah mengimbau masyarakatnya agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru.
0 komentar:
Posting Komentar